Selasa, 17 April 2012

Pemkab Rancang BPR Syariah

Pemerintah Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini akan membentuk Badan Perkreditan Syariah (BPRS). Pembentukan lembaga keuangan baru itu kini baru tahap penyiapan draf Peraturan Daerah yang nantinya akan dijadikan dasar hukum pembentukan lembaga baru tersebut.
"Saat ini rencana pembentukan BPRS Syariah tersebut baru pada tahapan pembahasan draf Perda, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Bogor Euis Sugiarti kepada wartawan kemarin.
Pengumpulan bahan dan persyaratan tersebut lanjut dia untuk melengkapi izin ke Bank Indonesia. Sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 11/23/PBI/2009 Ten­tang Pembiayaan Rakyat Syariah.
"Syarat-syarat yang harus dilengkapi tersebut menurut dia, Badan Hukum berupa Perseroan terbatas, colon direksi, Komisaris dan dewan Pengawas Syariah (DPS), infrastruktur serta memenuhi kelayakan usaha sebagai Bank Pembiayaan Raky­at Syariah," terang Euis.
Diungkapkan Euis pendirian BPRS tersebut antara lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat menumbuhkan usaha sektor riil terutama pada kelompk usaha kecil dan mikro.
Memberikan fasilitasi akses permodalan bagi usaha kecil dan mikro, menciptakan lapangan kerja, meningkatan pendapatan asli daerah dan mernbina semangat ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan per kapita melalui kualitas hidup yang memadai.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bogor, Teuku Hanibal mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pendirian BPRS tersebut. Karena lembaga keuangan syariah tersebut sesuai dengan kultur masyarakat Kabupaten Bogor yang mayoritas beragama Islam.
"Kami menyambut baik usulan tersebut karena ini sesuai dengan kultur masyarakat kita yang agamis," ujarnya.
Dia mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan perubahan status Perusahan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Jumlah BPR yang ada sekarang ini baru 5 unit, tapi yang justru lebih banyak adalah PDPK. Karena itu kami meminta agar PDPK ini segera diubah menjadi BPR," terangnya. (ugi)
Sumber : Pelita 05/05/2011

Senin, 16 April 2012

Persyaratan Pengajuan Kredit

- Agunan Kredit :
1. Sartifikat Tanah / AJB
2. BPKB Kendaraan : - Mobil Tahun 1997
- Motor Tahun 2007
3. SK Pegawai
4. SK Dinas dan Ijazah Terakhir

- Photo Copy KTP Suami Istri / Penanggung
- Photo Copy KK
- Foto diri dan penanggung ukuran 4x6
- Surat Ket. Domisili
- Surat Ket. Usaha / Slip Gaji
- Photo Copy Agunan

Minggu, 12 Desember 2010

PD.PK adalah perusahaan daerah yang bergerak dibidang perbankan. Perusahaan ini memberikan pelayanan Simpan Pinjam bagi masyarakat menengah kebawah. PD.PK bergerak dibawah naungan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
PD.PK Rumpin - Kab. Bogor berlokasi di Jl. Prada Samlawi No. 2 Rumpin - Bogor.